Tuesday, August 26, 2014

MK PROSES ANTARA,PANSUS PROSES TUJUAN

Setelah pendaftaran gugatan sengketa Pemilu Presiden yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih yang berganti nama menjadi Tim Pembela Kebenaran untuk Keadilan pada tanggal 25 Juli 2014,maka wewenang untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 menjadi miilik Mahkamah Konstitusi.Gedung Sembilan menjadi tempat terakhir diumumkannya siapa Pemimpin baru Indonesia lima tahun kedepan.Sesuai dengan tahapan Pilpres  yang diamanatkan oleh Undang-Undang,Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Keputusan pada tanggal 21 Agustus 2014.
Walaupun sidang belum digelar, Tim Sukses Pasangan Nomor urut 1 ini sudah mengeluarkan beberapa pernyataan kontraversial, diantaranya Mereka yakin menang karena alat bukti yang siapkan sudah diverifikasi dengan baik dan validitasnya dapat dipertanggungjawabkan.Disisi lain sebagian tokoh politik di Tim Prabowo-Hatta menyerukan untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di MK,salah satunya adalah Hatta Rajasa yang nota bene Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto.Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat terutama menyangkut soliditas Koalisi Merah Putih.Terutama sikap Hatta Rajasa yang terkesan sudah jarang tampil bersama dengan Prabowo Subianto dalam berbagai acara penting dalam proses Pencalonan kedua pasangan ini, terutama paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta ke MK, mendapat penilaian beragam dari pengamat politik nasional.Mereka bukan mengkritisi Proses gugatan ini,karena hal ini diakomodir dalam Undang-Undang Pilpres,melainkan materi isi gugatan yang dipersoalkan.Materi isi  gugatan dapat diakses oleh masyarakat luas di laman milik Mahkamah Konstitusi.Banyak kesalahan penulisan,penjumlahan dan coretan dalam materi isi gugatan mereka, bahkan yang paling dikritisi masyarakat adalah penjumlahan persent perolehan suara kedua pasang calon  yang tidak mencapai 100% .Walaupun kesalahan ini tidak mempengaruhi subtansi gugatan tapi hal ini menunjukkan  isi gugatan ini dibuat secara terburu-buru.
Pernyataan kontraversi dari Tim Prabowo-Hatta tidak berhenti sampai disini, mereka sudah menyiapkan langkah berikutnya jika kalah di MK, yaitu pembentukan Pansus Pilpres yang digagas oleh Partai Koalisi Merah Putih.Melihat kekuatan Koalisi Pendukung Prabowo-Hatta di DPR saat ini Pembentukan Pansus pilpres sangat mungkin terjadi.Yang menjadi pertanyaan apa urgensi dari pembentukan Pansus ini?
Kubu Prabowo-Hatta dengan tegas mengatakan mereka ingin menguliti segala kecurangan yang terjadi dalam pemilihan Presiden 2014 dan ini dasar mereka untuk meminta Pemerintah melakukan Pemungutan Suara Ulang seperti yang mereka suarakan selama paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU. Apakah jika gugatan Kubu Prabowo-Hatta diterima oleh MK dan memenangkan Prabowo-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pansus Pilpres ini akan terbentuk?Hanya Tantowi Yahya dan kawan-kawan yang bisa menjawab pertanyaan ini.
Banyak pengamat dan public menyimpulkan gugatan Tim Prabowo-Hatta akan ditolak oleh MK, bahkan kalaupun diterima tapi keputusan yang akan dikeluarkan MK tidak menghalangi langkah Jokowi-JK melenggang ke istana, hal ini didasarkan pada beberapa hal :
  1. Selisih suara 8,4 juta antara kedua pasang calon mengharuskan Pasangan Prabowo-Hatta membuktikan pada Hakim Konstitusi pencurian atau pemindahan suara yang dilakukan pasangan Jokowi-JK sebanyak 4,6 Juta suara jika ingin memenangkan gugatan mereka di MK. Ini bisa dikatakan Mission of impossible. Mahfud MD saja yang pernah menjabat Ketua di Pengadilan Sembilan ini mengatakan jangankan ber juta suara untuk membuktikan kecurangan 100 rb suara saja tidak ada pasangan calon yang  pernah bersengketa  membuktikan kala bersidang di MK.
  2.   Jika menilik isi gugatan tim Prabowo-Hatta yang bisa diakses di laman situs Mahkamah Konstitusi,materi gugatan sarat dengan opini dan asumsi.Padahal kalau berperkara di Lembaga  Peradilan manapun yang harus dikedepankan adalah bukti bukan opini atau asumsi.
  3.   Di era keterbukaan saat ini sangat sulit untuk melakukan kecurangan pemilu yang bersifat massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan oleh Pasangan Prabowo-Hatta pada KPU dan pasangan Presiden dan Wakil terpilih versi KPU Jokowi-JK,disamping system yang semangkin baik di KPU dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang sangat aktif terutama di Pilpres 2014.
  4.      untuk melakuakan kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur ini hanya bisa  dilakukan oleh Kelompok yang punya dana besar didukung oleh kekuatan yang besar dan tentunya punya akses pada  kekuasaan baik di pusat dan di daerah, kekuatan ini tidak ada pada Jokowi-JK, tetapi ada pada kubu Prabowo-Hatta.
Dengan dasar opini diatas tidak berlebihan jika public  menilai Kubu Prabowo-Hatta sebenarnya tidak yakin akan memenangkan gugatan mereka di MK.Tapi proses ini harus mereka lalui untuk melangkah ke proses selanjutnya, seperti yang mereka suarakan selama ini yaitu Pembentukan Pansus Pilpres.
Disini mereka lebih PD untuk meraih kemenangan karena mereka punya kekuatan yang sangat besar di Parlemen.Walaupun proses ini tidak bisa langsung membawa Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melangkah ke istana tapi setidaknya Pemungutan Suara Ulang dapat memberi kesempatan bagi Prabowo-Hatta melangkah ke Istana. Jika Pansus Pilpres tidak menghasilkan Pemungutan Suara Ulang, setidaknya Pansus Pilpres ini bakal dijadikan posisi tawar para Koalisi Merah Putih untuk dapat kue dipemerintahan, karena rata-rata Koalisi Pendukung Prabowo-Hatta sudah 10 tahun menikmati lezatnya kue di Pemerintahan.
Jika hal ini terjadi Prabowo Subianto dan Gerindranyalah yang paling menderita karena hanya dijadikan alat untuk duduk di Kabinetnya Jokowi-JK oleh Golkar,PPP,PAN dan PKS.  

PILPRES PALING BERDOSA

Pelaksanaan Pemungutan suara Pemilihan Umum  Presiden tahun 2014 sudah usai,tahapannya kini memasuki gugatan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.Beragam penilaian dari berbagai pihak tentang pelaksanaan Pilpres tahun ini,ada yang memuji tapi tak sedikit juga yang mencaci.Tergantung dari sudut mana orang orang menilai pelaksanaan PILPRES ini.Pendukung Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta dengan lantang mengatakan Pelaksanaan Pilpres tahun 2014 diwarnai dengan kecurangan yang bersifat massif,sistematis dan terstruktur yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.Pasangan yang didukung oleh Partai yang tergabung dalam Koalisi Merah-Putih ini menuding KPU bersikap tidak adil dan banyak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri yang mengakibatkan kerugian pada pihak Prabowo-Hatta.
Tak sedikit pula elemen masyarakat yang menilai pelaksanaan PILPRES 2014 jauh lebih baik dan lebih berkualitas dibanding pilpres pada tahun-tahun sebelumnya,salah satu indikasinya adalah semangkin banyak kelompok dan Lembaga masyarakat yang terlibat aktif dalam semua tahapan pemilu presiden ini,terutama di sektor pengawasan Perhitungan suara.Disamping itu KPU melakukan beberapa perbaikan system Pemilu ditahun sebelumnya terutama dalam transparansi C1  setiap TPS diseluruh Indonesia dapat diakses oleh siapa saja di laman KPU.Senada dengan kelompok dan berbagai elemen masyarakat Pemerintah melalui Mentri dalam negri juga mengapresiasi pelaksanaan Pilpres 2014.
Tapi menurut saya Pilpres 2014 ini adalah Pilpres yang paling berdosa sepanjang pemilihan presiden secara langsung digelar di negri yang mengaku Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.Karena pilpres tahun ini dipenuhi hujatan,Fitnah dan tuduhan yang tak berdasar yang tujuannya untuk menjatuhkan lawan politik, yang dalam bahasa politiknya disebut Kampanye hitam atau Black Campaign.Kampanye Hitam menimpa kedua pasang Kubu yang berkompetisi.Memang Kampanye hitam biasa terjadi dalam suatu election,bahkan Amerika Serikat sendiri Negara yang demokrasinya nyaris sempurna juga mengalami Black campaign dalam setiap Pemilahn Presiden. Tapi yang terjadi dalam Pilpres tahun ini, Black campaign sudah memasuki tahapan yang tak bisa ditolerir,bahkan Jusuf Kalla, Cawapres yang diusung Partai PDIP,PKB,Nasdem dan Hanura itu sebagai Pendamping Jokowi,kampanye Presiden tahun ini hanya diwarnai dengan aksi klarifikasi setiap Kampanye hitam yang menimpa setiap Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden yang sedang berkompetisi.
 Kampannye hitam bukan hanya melibatkan Timses dari setiap kubu tapi lebih ramai dilakukan oleh Relawan dan Pendukung dari masing-masing pasangan capres/cawapres.Bahkan banyak Relawan dan Pendukung setiap pasangan calon bergerak sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi dengan Tim Sukses atau Tim pemenagan Capres yang mereka dukung.Isu Ham dan otoriter sangat melekat dengan Kampanye Hitam  yang menimpa Prabowo Subianto. Sedangkan Jokowi diserang dengan isu Capres Boneka dan isu sara.Bully yang kasar dan banyaknya umpatan dan saling hina antar pendukung capres menjadi trending topic di setiap Media Sosial.
Kampanye hitam masuk pada semua lini elemen masyarakat,bahkan untuk melancarkan kampanye hitam para pelaku sangat senang membuat Tabloid Baru seperti OBOR RAKYAT, yang merupakan media yang isinya penuh dengan hujat dan fitnah pada JOKOWI-JK, hal ini berbanding terbalik dalam memberikan opini pada Prabowo-Hatta, kedua tokoh ini bak pahlawan pembawa kebenaran yang penampilannya nyaris sempurna dan tak punya salah.Padahal kita mengetahui pada saat Kampanye dan Pemungutan suara Umat Muslim sedang melakukan ibadah Puasa ,dimana setiap muslim dituntut untuk lebih bisa menahan nafsu,termasuk nafsu untuk menghujat dan menyebar fitnah.Tapi Bulan yang Penuh Rahmat itu tidak lagi dihormati oleh Pelaku Penyebar hujat dan fitnah itu.
Memang di Negara yang jumlah Pemilih rasionalnya masih sedikit adalah tempat yang subur bagi berkembangnya kampanye hitam, dan ini di manfaatkan betul oleh para politisi kita yang doyan dengan cara yang tak terpuji ini untuk meraih dukungan dan suara di setiap election.Apalagi yang selalu dimunculkan isu sara, isu yang sangat seksi untuk meraup banyak suara.
Dengan berakhirnya Pilpres 2014 ini kedua kubu harus melakukan rekonsiliasi, terutama pasangan yang sedang berkompetisi yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.Diharapkan dengan rekonsiliasi yang dilakukan dilevel elite akan menurunkan suhu persaingan di akar rumput.Sehingga perbedaan yang terjadi selama pilpres 2014 tidak membawa dampak yang lebih buruk lagi pada kesatuan Negara Republik Indonesia.
 Disamping Penuh dengan hujatan dan fitnah, Pilpres tahun ini dipenuhi dengan ingkar janji pesohor negri.Ada yang janji potong “burung”,ada yang pindah ke Negara lain bahkan ada yang rela jalan kaki Jogya–Jakarta jika Jokowi mampu mengalahkan Prabowo dalam Pilpres 2014. Ini merupakan bentuk keyakinan yang berlebihan pada jagoan yang didukung dan merendahkan competitor jagoannya, yang pasti sang competitor jagoan punya pendukung dan relawannya.Saat nya kini para Netizen menagih janji para pesohor negri, bukan untuk mengeksekusi nazar mereka secara harafiah, tetapi memberi pelajaran pada orang Sombong yang suka merendahkan orang lain.
Bertobatlah para Penyebar Hujat dan fitnah,bertobatlah para mahluk sombong yang suka merendahkan orang lain,karena TUHAN YANG MAHA KUASA saja sebagai pencipta manusia tidak pernah merendahkan orang ciptanNya…  

MENANTI PUTUSAN TERBAIK MK


Sidang gugatan Tim advokasi Pasangan Prabowo-Hatta di MK sudah memasuki 8 hari sidang.Publik sudah bisa menilai bagaimana tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur,sistematis dan massif ini terbukti atau tidak.
Hakim MK sudah meminta keterangan para saksi dari semua kubu,termasuk dari Kubu Jokowi-JK yang menjadi pihak yang terkait dalam kasus ini, dan  saksi ahli dari semua kubu. Dengan tuduhan sekelas Kecurangan yang terstruktur,sistematis dan massif ini, alat bukti dan saksi yang di ajukan kubu Prabowo-Hatta belum menunjukan hasil yang signifikan yang  bisa membuat Hakim berkeyakinan atas tuduhan pasangan nomor urut 1 ini.
Saksi Kubu Prabowo-Hatta hanya berasumsi dan beropini bahkan terkesan berilusi,Mereka bukan saksi yang melihat dan merasakan kejadian yang sedang berlangsung.Bahkan mereka hanya mendengar dan mendapat laporan tanpa memverifikasi laporan tersebut sebelum dijadikan dasar kesaksian di persidangan.Bahkan Saksi Kubu Prabowo-Hatta hanya sekedar bercurhat ria pada majelis Hakim dan pengunjung yang hadir di persidangan.Dan yang teranyar untuk mempengaruhi Hakim MK atas kesaksian mereka,para saksi dikondisikan seolah-olah mendapat terror dan intimidasi dari pihak yang tidak dikenal, ini menjadi penayangan yang punya rating teratas di TV ONE.
Tidak puas dengan kinerja para saksi di TKP, Saksi Ahli yang ditunjuk kubu Prabowo-Hatta pun tak beda jauh dengan saksi sebelumnya.Punya nama besar di pentas hukum negri ini dan punya sederet gelar akademis yang mumpuni, rupanya pendapat para saksi ahli ini tak sebanding dengan Gelar yang disandangnya, Pendapat mereka  bisa di kategorikan sama atau beda tipis dengan  pendapat awam hukum dan politik. Sayang benar duit Prabowo untuk bayar mereka kalau keahliannya hanya seperti itu.Salah satu contoh Pendapat Margarito kamis,yang menyatakan jika DPKTb  itu bermasalah dan bisa membuat Pilpres ini inkonstitusional,artinya Margarito juga menganggab Pemerintah SBY yang berkuasa selama satu dasawarsa illegal,karena carut-marut DPT pemilu baik Pileg dan Pilpres bukan terjadi tahun ini saja, tahun 2004 ini sudah terjadi dan lebih akut pada Pemilu 2009..
Ada satu hal yang menarik yang perlu dicermati menyangkut tuduhan Pelaksanaan Pilpres yang terstruktur,sistematis dan massif ini di luar persidangan. Beberapa waktu yang lalu, LSI salah satu Lembaga Survey yang sangat aktif dalam pelaksanaan setiap Pemilu di Indonesia melansir hasil survey mereka.Survey dilaksanakan pada tanggal 6-8 Agustus 2014 dengan system Quick Poll dan jumlah responden 1200 orang dari seluruh wilayah di Indonesia, metode penarikan sampling yang digunakan Multistage Random Sampling dengan margin error plus minus 2,9%.Hasil Survey Lembaga Survey yang di gawangi oleh Denny JA ini adalah Jika Pemungutan Suara ulang dilakukan sesuai dengan tuntutan Kubu Prabowo pada point yang ketiga maka dipastikan Prabowo akan semangkin sedih melihat hasilnya,karena dukungan pada Jokowi –JK malah semangkin meningkat, Jokowi – Jk meraih suara 57,06 % naik 3,91% dan Prabowo-Hatta hanya meraih 30,39%,turun 16,46% dari pilpres tanggal 9 Juli 2014, dan Pemilih yang menjawab tidak tahu sekitar 12,55%. Jika jumlah Pemilih yang tidak tahu dibagi sama rata pada kedua kubu maka Jokowi-JK meraih 62,65% dan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 34,75%. Perolehan suara Pasangan Jokowi-JK meningkat sebanyak 9,5% dari pilpres 9 juli 2014 sementara dukungan terhadap Pasangan Prabowo-Hatta malah menurun 12,1%.
Data Lembaga Survey diatas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 9 juli 2014 tidak seperti yang dituduhkan tim advokasi Prabowo- Hatta.
Sebagai gambaran tingakat kepercayaan Hasil Lembaga Survey ini,  di Pilpres kemarin,LSI merilis data quick qount yang paling mendekati dari seluruh Lembaga Survey yang melaksanakan Quick Qount pilpres 2014, dan lembaga ini juga sudah di audit Persepi bersama beberapa Lembaga survey yang melaksanakan quick qount Pilpres 2014 yang berada di naungan Persepi, hasilnay LSI dan beberapa Lembaga survey yang diaudit sudah melakukan Quick qount sesuai dengan prosedur yang sudah dikeluarkan Persepi. Hasil Qoick Qount LSI pilpres 2014 pasangan Prabowo-Hatta meraih 46,43% dan Jokowi-JK meraih 53,25%, real count KPU Prabowo-Hatta meraih 46,85% dan Jokowi-JK meraih 53,15%.
Dari kesaksian para saksi dan alat bukti yang di uji oleh Majelis Hakim MK, dan data survey Lembaga Ilmiah ini, bisa menambah keyakinan para Hakim MK untuk mengambil keputusan yang terbaik,baik untuk Pasangan Jokowi-JK,demikian juga untuk kubu Prabowo-Hatta dan tentunya untuk semua Rakyat Indonesia.Menolak Gugatan Tim advokasi Prabowo-Hatta adalah putusan yang terbaik dari Majelis hakim MK…
Yang mau membully dipersilahkan  asal santun…Ha..ha…ha..
Salam 3 Jari untuk Indonesia Hebat !!!!!!


PRABOWO KORBAN KECURANGAN PEMILU YANG TSM


Jika melihat pertarungan 2 kandidat Presiden pada  Pilpes kali ini sangat menarik dan bisa dijadikan pembelajaran bagi calon presiden pada masa yang akan datang.Selain atensi dan antusiasme masyarakat yang terlibat dalam pilpres 2014 sangat tinggi jika dibandingkan dari pilpres sebelumnya. Banyak hal lain yang menarik diantaranya prilaku curang yang dituduhkan Tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada KPU dan competitor mereka yaitu Tim Sukses Pasangan Jokowi-JK. Tuduhan ini bukan isapan jempol semata tapi diwujudkan dalam tindakan nyata yaitu Menggugat Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 ke Mahlamah Konstitusi.Hari Jumaat Tanggal 25 Juli 2014 Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih yang digawangi oleh Maqdir Ismail dan rekan-rekan resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Gedung Sembilan, dan rencananya tanggal 6 Agustus 2014 MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres ini.
Menurut saya Pak Prabowo Subianto memang merupakan korban kecurangan Pilpres 2014, tapi dalam hal ini tidak dilakukan wasitnya Pemilu atau sang competitor tapi dilakukan Tim Sukses dan rekan Koalisi sendiri.Hal ini bisa kita lihat dari beberapa hal :
Kekalahan dari Jokowi-JK versi KPU merupakan indikasi kuat kecurangan ini.Bagaimana mungkin Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-JK, jika melihat dukungan dari Partai Koalisi yang tergabung dalam Merah-Putih sangat besar jika dibandingkan Partai yang Mengusung dan Mendukung Jokowi-JK.Gerindra PAN,Golkar,PPP,PKS adalah Partai besar dan punya massa  yang cukup banyak di daerah.Bahkan PKS adalah partai dengan garis komando yang sangat kuat jika dibandingkan dengan partai-partai lainnya.Koalisi ini punya kader yang cukup banyak yang menjadi Gubernur,Walikota dan Bupati yang nota bene Penguasa di daerah.Kenapa Pasangan ini kalah didaerah mereka, contohnya Sumatera Utara yang punya Gubernur berasal dari Koalisi Merah Putih.Timses berarti berlaku curang dengan tidak bekerja keras untuk memenangkan Prabowo-Hatta di daerah masing-masing.
Prabowo dicurangi dengan pasokan data yang tidak valid dari empat Lembaga Survey mereka.Lembaga Survey yang mereka gunakan merilis data Quick Qount yang memenangkan Prabowo-Hatta, tapi tanggal 22 Juli 2014 Ketahuan data tersebut bohong,karena KPU tidak menetapkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Prabowo dicurangi karena diberi saran untuk menggugat putusan KPU ke MK walaupun selisih perolehan suara mencapai 8,4 juta suara.Keputusan Prabowo untuk menggugat diambil setelah Prabowo melihat data kecurangan dan pusat Tabulasi Nasional mereka di DPP PKS.Gugatan dan sikap Prabowo yang tidak menerima kekalahan membuat kepercayaan masyarakat pada Prabowo akan semangkin berkurang, hal ini jelas merugikan diri sendiri.
Prabowo dicurangi  karena rekan Koalisi Merah Putih menggagas Pembentukan Pansus Pilpres. Pembentukan Pansus Pilpres tidak akan pernah membatalkan putusan MK.Putusan Pansus hanya berbentuk rekomondasi, dan paling banter rekomondasinya adalah Pemerintahan saat ini di rekomondasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Pilpres tanggal 9 Juli 2014.Jika Pemerintah mau belum tentu juga Prabowo-Hatta keluar sebagai Pemenang.Tapi arah Pembentukan Pansus Pilpres adalah sebagai alat tawar Partai Koalisi Merah-Putih untuk duduk dalam Pemerintahan Jokowi-JK.Karena sebagian besar Partai Koalisi Merah Putih sudah duduk di pemerintahan ini selama 10 tahun.Tentu mereka sudah merasakan gimana enaknya duduk di kursi Pemerintahan dan mereka enggan untuk meninggalkan itu.Kita tahu salah satu motivasi mereka mendukung Prabowo-Hatta adalah untuk mendapat jatah di cabinet jika Prabowo-Hatta terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Dan Pasangan Prabowo-Hatta dengan jelas membuka ruang untuk itu.
Jika memang benar,Prabowo telah dicurangi oleh rekan sendiri,kemana Pak Prabowo dan Gerindra melaporkan kecurangan yang mereka alami? Yang pasti bukan MK atau DKPP tetapi pada Pemegang Kedaulatan di negri ini yaitu Rakyat Indonesia.Biar rakyat yang akan menjatuhkan vonis bersalah  pada oknum atau kelompok Partai Politik yang telah mencurangi Prabowo di Pilpres kali ini  .Dengan tidak memilih mereka pada Pemilu yang akan datang

STOP!!!! KPU JANGAN LATAH


Atas dasar mengumpulkan alat bukti untuk menghadapai gugatan Tim Hukum Pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi,KPU RI mengeluarkan surat edaran no 1446  pada tanggal 25 Juli 2014 kepada KPUD Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk mengambil   formulir A4 PPWP,A5 PPWP,Foto copy pendukung DPKTb dan Model C7 PPWP yang TPS nya dipermasalahkan oleh Pasangan no urut 1 ini
Disamping dasar hukum untuk membongkas Kotak Suara yang sudah tersegel masih lemah, apa urgensinya sehingga KPU harus membongkar isi kotak suara tersebut?Dasar hukum yang digunakan untuk membongkar document itu hanya Peraturan MK no 4 tahun 2014  pasal 29 ayat 2 tentang Pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, bukan undang-undang atau Peraturan KPU sebagai produk turunan Undang-Undang.Bahkan yang paling disesalkan dalam surat edaran KPU ini tidak memerintahkan petugas dalam hal ini KPUD Kabupaten/Kota  untuk melibatkan saksi dari kedua pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU hanya melibatkan unsur Panwas dan Kepolisisan setempat.Hal ini pasti akan menimbulkan interpretasi yang beragam dari masyarakat tertutama kedua Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.Apa sih susahnya jika KPU memerintahkan pada KPUD untuk membongkar kotak suara harus disaksikan oleh saksi kedua kubu yang bertarung dalam Pilpres?Blunder KPU ini jadi menimbulkan beragam pertanyaan,kecurigaan dikalangan masyarakat.

Tampaknya KPU sudah mulai larut dalam permainan yang di setting oleh kubu Prabowo-Hatta ini.KPU sendiri dalam berbagai pernyataan resmi yang dilakukan oleh Komisionernya berulangkali membantah telah terjadi kecurangan yang massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan Pasangan Capres-Cawapres yang di usung oleh Gerindra,PAN,GOLKAR,PPP dan PKS ini.Bahkan Mentri dalam negri sendiri mengakui pelaksanaan Pilpres 2014 jauh lebih berkualitas dari pilpres tahun sebelumnya.Jika saat menggugat Tim Kuasa Hukum Prabowo Hatta mengatakan ada 5000 TPS di Jakarta yang diduga telah terjadi kecurangan pelaksanaan Pemilu,maka saat ini KPU menginstuksikan jajarannya membongkar 5000 kotak suara,karena KPU sudah masuk dalam permainan mereka,tak lama setelah itu kecurangan yang dituduhkam naik menjadi 52.000 TPS di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara pemilih, dan sekarang Tudingan kecurangan berubah kembali menjadi 120 rb TPS dan melibatkan 50 juta Pemilih.Apakah KPU akan membongkar semua koak suara di 120 rb TPS tersebut. Jika KPU melakukannya besok Kubu Prabowo-Hatta akan menaikan tudingannya menjadi 500 rb TPS dan melibatkan 200 jt Pemilih,bahkan melibihi DPT pilpres tahun 2014
Perlu kita cermati dengan semangkin banyaknya isi kotak suara yang dibongkar, ini akan dipakai Kubu Prabowo-Hatta sebagai pembelaan diri jika kelak kalah di MK.Karena jika melihat selisih suara yang mencapai 8,4 juta dan materi isi gugatan serta alat bukti yang di ungkapkan sering berubah-ubah, kubu Prabowo-Hatta diprediksi akan kalah di MK.  Mereka akan mengatakan MK memutus perkara menggunakan alat bukti yang sudah tercemari dan tidak sahih,seperti paduan suara, elite politik yang mendukung Prabowo-Hatta secara serempak mengatakan “MK CURANG”. Hal ini akan dijadikan dasar bagi pembentukan PANSUS PEMILU Presiden.
Ditengah banyaknya apresiasi dari elemen masyarakat tentang pelaksanaan Pilpres 2014 yang jauh lebih berkualitas dibanding Pilpres tahun sebelumnya,malah anggota DPR yang berasal dari Partai Koalisi Merah-Putih ingin membentuk Pansus Pilpres dengan dalih terjadinya kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur.Padahal Lembaga yang berwenang untuk mengadili perkara ini yaitu MK bersidang saja belum.Menjadi sangat wajar publik menjadi bertanya apa urgensi pembentukan pansus pilpres ini.Menjadi hal yang wajar publik meragukan itikad baik anggota Dewan yang berasal dari Partai Koalisi Merah Putih menggagas pembentukan Pansus Pilpres.Jangan Pembentukan Pansus pilpres  menjadi alat tawar bagi anggota Koalisi Merah Putih untuk duduk dalam pemerintahan Jokowi-JK.


Jika asumsi diatas terjadi,kita mengharapkan KPU berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.Jangan larut dalam permainan yang sengaja di mainkan oleh Kubu Koalisi Merah Putih ini, agar Pemilu Pesiden 2014 yang sudah baik ini ternoda akibat sikap dan langkah yang seharusnya tidak perlu dilakukan KPU.

PROBOWO KORBAN KECURANGAN PILPRES 2014


Dalam sidang Perdana Gugatan PHPU Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, ada hal yang menarik untuk dicermati,yaitu Opening Statement yang dilakukan oleh Prabowo. Beragam penilaian diberikan terhadap Opening Statement Prabowo tersebut,Adnan Buyung Nasution yang ditunjuk KPU menjadi Ketua Kuasa Hukum dalam PHPU pilpres ini, menganggab Pidato Pembuka Prabowo itu tak lebih dari sebuah Curahan hati dalam bahasa gaulnya disebut CURHAT.
Kenapa Prabowo ber curhat ria di MK? Apa gak ada elite Partai Koalisi yang bisa dijadikan Prabowo untuk teman curhat? Salah satu isi curhat Prabowo adalah kekecewaanya atas kekalahan dari Pasangan Jokowi-JK,Prabowo yang didukung oleh Koalisi Raksasa yang bernama Koalisi Merah-Putih, harus bertekuk lutut pada Pasangan Jokowi-JK yang hanya didukung empat partai politik plus  PKPI yang tak punya anggota di Parlemen.Sampai detik ini Prabowo menganggab KPU adalah biang kekalahannya atas Mantan Walikota Solo itu.Jika KPU sebagai penyelenggara bersikap adil dan tidak curang Prabowo mengklaim dirinya dan Hatta Rajasalah yang layak untuk melenggang ke Istana menggantikan posisi SBY yang tak lain bekas rekan sejawad di MILITER..
Benarkah tudingan Prabowo itu? Majelis Hakim di  MK lah yang akan menetukannya,kita sebagai warga Negara yang baik, harus menghormati langkah yang ditempuh oleh Prabowo dan rekan-rekan untuk menuntut keadilan di MK,karena hal tersebut konstitusional.Bentuk penghormatan, kita bisa diwujudkan dengan membiarkan MK memutus perkara ini sesuai dengan kewenangannya tanpa menginterpensi MK dengan datang berbondong-bondong ke Gedung Sembilan untuk hanya  mengawal proses persidangan.Biarkan orang yang berkompetensi mengurusi hal ini.
Yang menarik selain KPU yang dituding Prabowo sebagai sumber biang kekalahan,siapa lagi yang layak disebut biang kekalahan Mantan Danjen Kopasus ini? Hitungan matematika anak SD sekalipun dipakai,  kubu Prabowo-Hatta amat tidak layak untuk kalah.Tapi dalam politik 1+1 tidak harus 2 bisa 3,5,100 bahkan sejuta tergantung politikus yang mengelolanya atau dalam bahasa kerennya “memanagementnya”..
Prabowo dengan dukungan Penuh Partai yang tergabung dalam Koalisi Raksasa Merah-Putih,baru saja meraih  59,11 % suara sah nasional, dalam konstalasi Pemilihan Umum Legeslatif. .Jika kita menoleh sebentar ke belakang, Pelaksanaan Pemilu Legeslatif  baru 2 bulan berlalu, dimana Pasangan Partai Koalisi Merah Putih meraih  73.866.659  suara sah nasional dan Koalisi Kerakyatan Jokowi-JK hanya meraih 51.105.832 suara sah nasional atau 40,89%.Dukungan Partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tidak solid pada Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ini bisa dibuktikan dengan menurunnya perolehan suara mereka di pentas Pilpres.Padahal animo Pemilih naik hingga 6,88% dari Pemilu Legeslatif.Jumlah Pemilih yang hadir dalam Pemilu Legeslatif  yang memberikan suara sah mencapai 124.972.491, pada Pemilu Presiden Jumlah Pemilih yang memberikan suara sah mencapai 133.574.327 suara, ada kenaikan 8.601.836 suara atau 6,88%.

Jika Partai yang mendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah-Putih solid memberi dukungannya, seiring naiknya jumlah pemilih yang memberikan suara sah, seharusnya kubu Prabowo-Hatta meraih suara 59,11% ( Perolehan mereka di pileg) x 133.574.327 ( Jumlah suara sah nasional di pilpres) = 78.995.785 suara dan kubu Jokowi-JK meraih 54.618.542 suara. Tetapi kenyataannya, Hasil rekapitulasi Nasional KPU pusat kubu Prabowo hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85% dan Kubu Jokowi-JK meraih 70.997.883 atau 53,15%. Kubu Prabowo-Hatta kehilangan 16.379.341 suara atau 20,73% suara, sedangkan kubu Jokowi berhasil menambah suara sebanyak 16.379.341 atau 30%.

Jika data suara sah nasional pemilu legeslatif menjadi dasar acuan, Kubu Prabowo-Hatta meraih  73.866.659 suara sah nasional di Pemilu legeslatif  dan Kubu Jokowi hanya meraih 51.105.832 suara sah nasional. Jika data suara sah ini di elaborasi dengan Perolehan suara sah di pemilu Presiden, Kubu Prabowo Hatta mengalami penurunan 73.866.659 suara – 62.576.444 suara = 11.290.215 suara atau  15,28% sementara Kubu Jokowi mengalami Penambahan 70.997.883 suara –  51.105.832 sebesar 19.892.051 atau 38,92%. Penambahan suara Jokowi diperoleh dari Pengalihan suara Prabowo-Hatta sebanyak 11.290.215 suara dan penambahan dari para Pemilih yang tidak memilih di pemilu legeslatif dan memilih di Pemilu Presiden sebanyak 8.601.836 suara.

Melihat data diatas  sangat wajar Mantan pangkostrad ini kecewa, dan mencurahkan kekecewaan hatinya nya di MK. Prabowo kehilangan suara sebanyak  11.290.215 suara dan tidak  berhasil meraih satu suara pun yang diperoleh dari Penambahan Pemilih yang memberikan suara sah sebanyak 8.801.836..Jika MK memutus perkara ini dengan putusan “MENOLAK GUGATAN PASANGAN PRABOWO-HATTA.Maka Pihak yang telah berlaku curang pada Prabowo harus tetap dicari dan diminta pertanggung jawabannya.Pihak mana sajakah itu?
Pihak I adalah Ir.H.Jokowidodo - Drs.H.M.Jusuf Kalla dan pendukungnya,Karena akibat program yang mereka tawarkan dan prilaku yang baik selama Kampanye serta punya rekam jejak yang bersih dan berprestasi  berhasil mencuri hati Pendukung prabowo sebanyak 11.290.215 orang.
Pihak II adalah para elite Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi Merah-Putih yaitu PKS,PAN,GOLKAR,PPP,PBB,Demokrat dan Gerindra baik di pusat dan di daerah yang tak bisa menjaga konstuennya  sebanyak 11.290.215 orang yang pada pemilu Legeslatif lalu memilih mereka tapi saat Pilpres membelot pada Jokowi.
Pihak III adalah Timses dan Jurkamnas Prabowo-Hatta yang tidak menjaga perkataan dan sikap mereka di depan publik, yang selalu menyerang JOKOWI-JK dengan berbagai fitnah dan hujatan sehingga 8.801.306 Pemilih yang pada pileg lalu tidak memberikan suara, berbondong-bondong mencoblos pasangan Jokowi-JK.


KECURANGAN PILPRES YANG BERSIFAT TERSTRUKTUR,SISTEMIK & MASSIF,ASUMSI,OPINI ATAU TERBUKTI?

Pemilihan Presiden Langsung 2014 sudah memasuki Tahapan Penetapan dari KPU. Sesuai dengan Keputusan KPU berdasarkan hasil Rekapitulasi Pengitungan Suara di tingkat Pusat , KPU RI menetapkan Ir.H.Joko Widodo dan Drs.H.M.Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019  dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15% dan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 62.576.444 suara atau 46,15%.  Tetapi putusan KPU RI itu digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan alasan telah terjadi Kecurangan Pemilihan Presiden yang bersifat massif dan tersturuktur yang dilakuan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang merugikan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili Tim Hukum Koalisi Merah Putih telah resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014.Dari segi Hukum, jalan yang ditempuh oleh Pasangan Prabowo-Hatta adalah konstitusional dan dilindungi oleh Undang-Undang, dan semua pihak harus menghormati jalan yang ditempuh oleh pihak Prabowo-Hatta ini. Yang menarik untuk di simak adalah Apa benar telah terjadi Kesurangan Pilpres yang bersifat massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan oleh calon Presiden pasangan no urut 2 ini? Kalau memang benar apa motivasi KPU melakukan ini? Atau jangan-jangan ini hanya asumsi dan opini yang dibentuk oleh Tim Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggiring opini public terutama pendukungnya karena Tim yang didukung Koalisi besar ini tidak siap menerima kekalahan dari pasangan no urut 2 Jokowi-JK pada pemungutan suara yang dilangsungkan pada tanggal 09 Juli 2014 yang baru berlalu.Untuk menguji pertanyan-pertanyaaan di atas Persidangan Mahkamah Konstitusilah jawabannya.Tapi sebagai Warga Negara dan pihak yang terlibat dalam pilpres 2014 ini kita berhak mengeluarkan pendapat atau opini berdasarkan apa yang kita lihat dan rasakan selama pilpres ini berlangsung.Kita jangan terjebak dalam situasi yang seolah-olah mengahadapi Pilpres yang curang  yang dibuat oleh orang-orang tertentu yang buntutnya merugikan Negara dan bangsa ini.
Tuduhan Pilpres curang yang bersifat massif dan terstruktur mulai dihembuskan kubu Prabowo-Hatta  menjelang Penetapan Presiden terpilih oleh KPU.Seandainya memang Kecurangan yang massif itu terjadi seharusnya kubu Prabowo sudah mengetahui dan mempubilsh kecurangan yang mereka tuduhkan  setelah Pemungutan suara selesai bukan saat detik terakhir Penetapan presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU,karena salah satu substansi kecurangan yang dituduhkan menyangkut Penambahan Daftar Pemilih Tambahan dan Mobolisasi massa untuk memilih pasangan no urut 2 yang dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat, ini pasti dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, bukan masalah rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Kota atau Propinsi yang membutuhkan waktu sampai 2 minggu setelah Pemungutan Suara.Tapi setelah pemungutan suara dan 4 Lembaga Survey kubu Prabowo mempublish hasil Quick Qount mereka, Prabowo Subianto malah sujud Syukur atas kemenangan yang diraih atas Pasangan Jokowi-JK.Klaim menang kok merasa di curangi?
Pasangan Prabowo-Hatta di dukung oleh Koalisi besar di parlement tingkat pusat dan daerah,parlemen saat ini dan parlemen periode 2014-2019.Gerindra,PAN,Golkar,PPP,PKS dan PBB adalah Partai Pengusung dan pendukung Capres Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.Partai ini menguasai Parlement di tingkat pusat dan daerah.Banyak Kader Partai Pendukung Pasangan Prabowo-Hatta menjadi Gubernur,Bupati dan Walikota di daerah.Bagaimana mungkin KPUD di daerah dan Timses Pasangan Jokowi-JK melakukan kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur sementara Kader Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Prabowo-Hatta menjadi Gubernur,Bupati dan Walikota sekaligus menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di daerah mereka masing-masing.Jangan-jangan Ketua Timses nya yang curang katanya mendukung tapi tidak melakukan apapun sehingga Pasangan ini kalah di daerah mereka.
Menilik isi gugatan Pasangan Prabowo-Hatta yang bisa di lihat di laman milik situs MK,isi gugatan banyak datanya tidak valid dan salah ketik,misalnya Persent perolehan suara masing-masing calon baik Pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK jika di total,jumlah yang mereka ajukan tidak 100%.Walaupun kesalahan ini tidak menjadi substansial tetapi dari hal ini kita bisa menilai pembuatan isi gugatan terburu-buru, hal ini di akui langsung oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Hatta. Dengan alasan waktu menggugat sangat sempit yaitu hanya 3 hari setelah penetapan Presiden dan wakil Presiden terpilih oleh KPU.Jika Pilpres ini memang punya potensi kecurangan yang massif dan terstruktur pasti datanya banyak dan sudah masuk pada tim sukses setelah pemungutan suara berlangsung.Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 dan Pendaftaran dilakukan pada tanggal 25 Juli 2014, ada waktu selama 16 hari untuk mengumpulkan,memperivikasi data dan membuat laporan gugatan.Apakah waktu yang 16 hari itu tidak cukup membuat gugatan yang berkualitas tanpa menyalahkan kalkulator.Jangan-jangan gugatan dibuat sehari setelah Penetapan oleh KPU,wajar jika dijumpai salah ketik,salah jumlah,  tipeks sana dan tipeks sini.Wajarkan jika public menilai isi gugatan pasangan ini hanya asumsi dan opini..

Kita sebagai warga Negara yang telah memberikan hak suara kita pada tanggal 9 juli 2014 dan mengikuti proses rekapitulasi di TPS kita masing-masing, bisa menilai apakah tuduhan pasangan Prabowo-Hatta ini terjadi atau tidak? Apakah anda melihat dan merasakan PIlpres ini punya potensi Kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur?Saya memberikan hak suara saya di TPS 16 Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.Semua data C1 termasuk data Perolahan suara masing-masing calon sama  dengan data form C1 yang bisa diakses di laman situs milik KPU.Saya merasakan Pilpres didaerah saya sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan asas Pemilu yaitu Langsung,Umum bebas,Rahasia dan Jurdil.