Atas dasar mengumpulkan alat bukti untuk menghadapai gugatan
Tim Hukum Pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi,KPU RI mengeluarkan
surat edaran no 1446 pada tanggal 25
Juli 2014 kepada KPUD Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk
mengambil formulir A4 PPWP,A5 PPWP,Foto
copy pendukung DPKTb dan Model C7 PPWP yang TPS nya dipermasalahkan oleh
Pasangan no urut 1 ini
Disamping dasar hukum untuk membongkas Kotak Suara yang
sudah tersegel masih lemah, apa urgensinya sehingga KPU harus membongkar isi
kotak suara tersebut?Dasar hukum yang digunakan untuk membongkar document itu
hanya Peraturan MK no 4 tahun 2014 pasal
29 ayat 2 tentang Pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum
presiden dan wakil presiden, bukan undang-undang atau Peraturan KPU sebagai
produk turunan Undang-Undang.Bahkan yang paling disesalkan dalam surat edaran
KPU ini tidak memerintahkan petugas dalam hal ini KPUD Kabupaten/Kota untuk melibatkan saksi dari kedua pasang Calon
Presiden dan Wakil Presiden, KPU hanya melibatkan unsur Panwas dan Kepolisisan
setempat.Hal ini pasti akan menimbulkan interpretasi yang beragam dari
masyarakat tertutama kedua Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
bersengketa di Mahkamah Konstitusi.Apa sih susahnya jika KPU memerintahkan pada
KPUD untuk membongkar kotak suara harus disaksikan oleh saksi kedua kubu yang
bertarung dalam Pilpres?Blunder KPU ini jadi menimbulkan beragam
pertanyaan,kecurigaan dikalangan masyarakat.
Tampaknya KPU sudah mulai larut dalam permainan yang di
setting oleh kubu Prabowo-Hatta ini.KPU sendiri dalam berbagai pernyataan resmi
yang dilakukan oleh Komisionernya berulangkali membantah telah terjadi
kecurangan yang massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan Pasangan Capres-Cawapres
yang di usung oleh Gerindra,PAN,GOLKAR,PPP dan PKS ini.Bahkan Mentri dalam
negri sendiri mengakui pelaksanaan Pilpres 2014 jauh lebih berkualitas dari
pilpres tahun sebelumnya.Jika saat menggugat Tim Kuasa Hukum Prabowo Hatta
mengatakan ada 5000 TPS di Jakarta yang diduga telah terjadi kecurangan
pelaksanaan Pemilu,maka saat ini KPU menginstuksikan jajarannya membongkar 5000
kotak suara,karena KPU sudah masuk dalam permainan mereka,tak lama setelah itu
kecurangan yang dituduhkam naik menjadi 52.000 TPS di seluruh Indonesia yang
melibatkan 21 juta suara pemilih, dan sekarang Tudingan kecurangan berubah
kembali menjadi 120 rb TPS dan melibatkan 50 juta Pemilih.Apakah KPU akan
membongkar semua koak suara di 120 rb TPS tersebut. Jika KPU melakukannya besok
Kubu Prabowo-Hatta akan menaikan tudingannya menjadi 500 rb TPS dan melibatkan
200 jt Pemilih,bahkan melibihi DPT pilpres tahun 2014
Perlu kita cermati dengan semangkin banyaknya isi kotak
suara yang dibongkar, ini akan dipakai Kubu Prabowo-Hatta sebagai pembelaan
diri jika kelak kalah di MK.Karena jika melihat selisih suara yang mencapai 8,4
juta dan materi isi gugatan serta alat bukti yang di ungkapkan sering
berubah-ubah, kubu Prabowo-Hatta diprediksi akan kalah di MK. Mereka akan mengatakan MK memutus perkara
menggunakan alat bukti yang sudah tercemari dan tidak sahih,seperti paduan
suara, elite politik yang mendukung Prabowo-Hatta secara serempak mengatakan
“MK CURANG”. Hal ini akan dijadikan dasar bagi pembentukan PANSUS PEMILU
Presiden.
Ditengah banyaknya apresiasi dari elemen masyarakat tentang
pelaksanaan Pilpres 2014 yang jauh lebih berkualitas dibanding Pilpres tahun
sebelumnya,malah anggota DPR yang berasal dari Partai Koalisi Merah-Putih ingin
membentuk Pansus Pilpres dengan dalih terjadinya kecurangan yang bersifat
massif dan terstruktur.Padahal Lembaga yang berwenang untuk mengadili perkara
ini yaitu MK bersidang saja belum.Menjadi sangat wajar publik menjadi bertanya
apa urgensi pembentukan pansus pilpres ini.Menjadi hal yang wajar publik meragukan
itikad baik anggota Dewan yang berasal dari Partai Koalisi Merah Putih
menggagas pembentukan Pansus Pilpres.Jangan Pembentukan Pansus pilpres menjadi alat tawar bagi anggota Koalisi Merah
Putih untuk duduk dalam pemerintahan Jokowi-JK.
Jika asumsi diatas terjadi,kita mengharapkan KPU
berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.Jangan larut dalam permainan yang
sengaja di mainkan oleh Kubu Koalisi Merah Putih ini, agar Pemilu Pesiden 2014
yang sudah baik ini ternoda akibat sikap dan langkah yang seharusnya tidak
perlu dilakukan KPU.
No comments:
Post a Comment