Pemilihan Presiden Langsung 2014 sudah memasuki Tahapan
Penetapan dari KPU. Sesuai dengan Keputusan KPU berdasarkan hasil Rekapitulasi
Pengitungan Suara di tingkat Pusat , KPU RI menetapkan Ir.H.Joko Widodo dan
Drs.H.M.Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode
2014-2019 dengan perolehan suara
70.997.883 atau 53,15% dan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih
62.576.444 suara atau 46,15%. Tetapi
putusan KPU RI itu digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa dengan alasan telah terjadi Kecurangan Pemilihan Presiden
yang bersifat massif dan tersturuktur yang dilakuan oleh Lembaga Penyelenggara
Pemilu dalam hal ini KPU yang merugikan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili Tim
Hukum Koalisi Merah Putih telah resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah
Konstitusi pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014.Dari segi Hukum, jalan yang
ditempuh oleh Pasangan Prabowo-Hatta adalah konstitusional dan dilindungi oleh
Undang-Undang, dan semua pihak harus menghormati jalan yang ditempuh oleh pihak
Prabowo-Hatta ini. Yang menarik untuk di simak adalah Apa benar telah terjadi
Kesurangan Pilpres yang bersifat massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan
oleh calon Presiden pasangan no urut 2 ini? Kalau memang benar apa motivasi KPU
melakukan ini? Atau jangan-jangan ini hanya asumsi dan opini yang dibentuk oleh
Tim Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggiring opini public
terutama pendukungnya karena Tim yang didukung Koalisi besar ini tidak siap
menerima kekalahan dari pasangan no urut 2 Jokowi-JK pada pemungutan suara yang
dilangsungkan pada tanggal 09 Juli 2014 yang baru berlalu.Untuk menguji
pertanyan-pertanyaaan di atas Persidangan Mahkamah Konstitusilah
jawabannya.Tapi sebagai Warga Negara dan pihak yang terlibat dalam pilpres 2014
ini kita berhak mengeluarkan pendapat atau opini berdasarkan apa yang kita
lihat dan rasakan selama pilpres ini berlangsung.Kita jangan terjebak dalam
situasi yang seolah-olah mengahadapi Pilpres yang curang yang dibuat oleh orang-orang tertentu yang
buntutnya merugikan Negara dan bangsa ini.
Tuduhan Pilpres curang yang bersifat massif dan terstruktur
mulai dihembuskan kubu Prabowo-Hatta menjelang Penetapan Presiden terpilih oleh KPU.Seandainya
memang Kecurangan yang massif itu terjadi seharusnya kubu Prabowo sudah
mengetahui dan mempubilsh kecurangan yang mereka tuduhkan setelah Pemungutan suara selesai bukan saat
detik terakhir Penetapan presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU,karena
salah satu substansi kecurangan yang dituduhkan menyangkut Penambahan Daftar
Pemilih Tambahan dan Mobolisasi massa untuk memilih pasangan no urut 2 yang
dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat, ini pasti dilakukan pada tanggal 9
Juli 2014, bukan masalah rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU
Kabupaten Kota atau Propinsi yang membutuhkan waktu sampai 2 minggu setelah
Pemungutan Suara.Tapi setelah pemungutan suara dan 4 Lembaga Survey kubu
Prabowo mempublish hasil Quick Qount mereka, Prabowo Subianto malah sujud
Syukur atas kemenangan yang diraih atas Pasangan Jokowi-JK.Klaim menang kok
merasa di curangi?
Pasangan Prabowo-Hatta di dukung oleh Koalisi besar di
parlement tingkat pusat dan daerah,parlemen saat ini dan parlemen periode
2014-2019.Gerindra,PAN,Golkar,PPP,PKS dan PBB adalah Partai Pengusung dan
pendukung Capres Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.Partai ini
menguasai Parlement di tingkat pusat dan daerah.Banyak Kader Partai Pendukung
Pasangan Prabowo-Hatta menjadi Gubernur,Bupati dan Walikota di daerah.Bagaimana
mungkin KPUD di daerah dan Timses Pasangan Jokowi-JK melakukan kecurangan yang
bersifat massif dan terstruktur sementara Kader Partai Pengusung dan Pendukung
Pasangan Prabowo-Hatta menjadi Gubernur,Bupati dan Walikota sekaligus menjadi
Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di daerah mereka masing-masing.Jangan-jangan
Ketua Timses nya yang curang katanya mendukung tapi tidak melakukan apapun
sehingga Pasangan ini kalah di daerah mereka.
Menilik isi gugatan Pasangan Prabowo-Hatta yang bisa di
lihat di laman milik situs MK,isi gugatan banyak datanya tidak valid dan salah
ketik,misalnya Persent perolehan suara masing-masing calon baik Pasangan
Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK jika di total,jumlah yang mereka ajukan tidak
100%.Walaupun kesalahan ini tidak menjadi substansial tetapi dari hal ini kita
bisa menilai pembuatan isi gugatan terburu-buru, hal ini di akui langsung oleh
salah satu Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Hatta. Dengan alasan waktu
menggugat sangat sempit yaitu hanya 3 hari setelah penetapan Presiden dan wakil
Presiden terpilih oleh KPU.Jika Pilpres ini memang punya potensi kecurangan
yang massif dan terstruktur pasti datanya banyak dan sudah masuk pada tim
sukses setelah pemungutan suara berlangsung.Pemungutan suara dilakukan pada
tanggal 9 Juli 2014 dan Pendaftaran dilakukan pada tanggal 25 Juli 2014, ada
waktu selama 16 hari untuk mengumpulkan,memperivikasi data dan membuat laporan
gugatan.Apakah waktu yang 16 hari itu tidak cukup membuat gugatan yang
berkualitas tanpa menyalahkan kalkulator.Jangan-jangan gugatan dibuat sehari
setelah Penetapan oleh KPU,wajar jika dijumpai salah ketik,salah jumlah, tipeks sana dan tipeks sini.Wajarkan jika
public menilai isi gugatan pasangan ini hanya asumsi dan opini..
Kita sebagai warga Negara yang telah memberikan hak suara
kita pada tanggal 9 juli 2014 dan mengikuti proses rekapitulasi di TPS kita
masing-masing, bisa menilai apakah tuduhan pasangan Prabowo-Hatta ini terjadi
atau tidak? Apakah anda melihat dan merasakan PIlpres ini punya potensi
Kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur?Saya memberikan hak suara saya
di TPS 16 Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun
Propinsi Sumatera Utara.Semua data C1 termasuk data Perolahan suara
masing-masing calon sama dengan data
form C1 yang bisa diakses di laman situs milik KPU.Saya merasakan Pilpres
didaerah saya sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan asas Pemilu yaitu Langsung,Umum
bebas,Rahasia dan Jurdil.
No comments:
Post a Comment