Tuesday, August 26, 2014

KECURANGAN PILPRES YANG BERSIFAT TERSTRUKTUR,SISTEMIK & MASSIF,ASUMSI,OPINI ATAU TERBUKTI?

Pemilihan Presiden Langsung 2014 sudah memasuki Tahapan Penetapan dari KPU. Sesuai dengan Keputusan KPU berdasarkan hasil Rekapitulasi Pengitungan Suara di tingkat Pusat , KPU RI menetapkan Ir.H.Joko Widodo dan Drs.H.M.Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019  dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15% dan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 62.576.444 suara atau 46,15%.  Tetapi putusan KPU RI itu digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan alasan telah terjadi Kecurangan Pemilihan Presiden yang bersifat massif dan tersturuktur yang dilakuan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang merugikan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili Tim Hukum Koalisi Merah Putih telah resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014.Dari segi Hukum, jalan yang ditempuh oleh Pasangan Prabowo-Hatta adalah konstitusional dan dilindungi oleh Undang-Undang, dan semua pihak harus menghormati jalan yang ditempuh oleh pihak Prabowo-Hatta ini. Yang menarik untuk di simak adalah Apa benar telah terjadi Kesurangan Pilpres yang bersifat massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan oleh calon Presiden pasangan no urut 2 ini? Kalau memang benar apa motivasi KPU melakukan ini? Atau jangan-jangan ini hanya asumsi dan opini yang dibentuk oleh Tim Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggiring opini public terutama pendukungnya karena Tim yang didukung Koalisi besar ini tidak siap menerima kekalahan dari pasangan no urut 2 Jokowi-JK pada pemungutan suara yang dilangsungkan pada tanggal 09 Juli 2014 yang baru berlalu.Untuk menguji pertanyan-pertanyaaan di atas Persidangan Mahkamah Konstitusilah jawabannya.Tapi sebagai Warga Negara dan pihak yang terlibat dalam pilpres 2014 ini kita berhak mengeluarkan pendapat atau opini berdasarkan apa yang kita lihat dan rasakan selama pilpres ini berlangsung.Kita jangan terjebak dalam situasi yang seolah-olah mengahadapi Pilpres yang curang  yang dibuat oleh orang-orang tertentu yang buntutnya merugikan Negara dan bangsa ini.
Tuduhan Pilpres curang yang bersifat massif dan terstruktur mulai dihembuskan kubu Prabowo-Hatta  menjelang Penetapan Presiden terpilih oleh KPU.Seandainya memang Kecurangan yang massif itu terjadi seharusnya kubu Prabowo sudah mengetahui dan mempubilsh kecurangan yang mereka tuduhkan  setelah Pemungutan suara selesai bukan saat detik terakhir Penetapan presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU,karena salah satu substansi kecurangan yang dituduhkan menyangkut Penambahan Daftar Pemilih Tambahan dan Mobolisasi massa untuk memilih pasangan no urut 2 yang dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat, ini pasti dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, bukan masalah rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Kota atau Propinsi yang membutuhkan waktu sampai 2 minggu setelah Pemungutan Suara.Tapi setelah pemungutan suara dan 4 Lembaga Survey kubu Prabowo mempublish hasil Quick Qount mereka, Prabowo Subianto malah sujud Syukur atas kemenangan yang diraih atas Pasangan Jokowi-JK.Klaim menang kok merasa di curangi?
Pasangan Prabowo-Hatta di dukung oleh Koalisi besar di parlement tingkat pusat dan daerah,parlemen saat ini dan parlemen periode 2014-2019.Gerindra,PAN,Golkar,PPP,PKS dan PBB adalah Partai Pengusung dan pendukung Capres Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.Partai ini menguasai Parlement di tingkat pusat dan daerah.Banyak Kader Partai Pendukung Pasangan Prabowo-Hatta menjadi Gubernur,Bupati dan Walikota di daerah.Bagaimana mungkin KPUD di daerah dan Timses Pasangan Jokowi-JK melakukan kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur sementara Kader Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Prabowo-Hatta menjadi Gubernur,Bupati dan Walikota sekaligus menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di daerah mereka masing-masing.Jangan-jangan Ketua Timses nya yang curang katanya mendukung tapi tidak melakukan apapun sehingga Pasangan ini kalah di daerah mereka.
Menilik isi gugatan Pasangan Prabowo-Hatta yang bisa di lihat di laman milik situs MK,isi gugatan banyak datanya tidak valid dan salah ketik,misalnya Persent perolehan suara masing-masing calon baik Pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK jika di total,jumlah yang mereka ajukan tidak 100%.Walaupun kesalahan ini tidak menjadi substansial tetapi dari hal ini kita bisa menilai pembuatan isi gugatan terburu-buru, hal ini di akui langsung oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Hatta. Dengan alasan waktu menggugat sangat sempit yaitu hanya 3 hari setelah penetapan Presiden dan wakil Presiden terpilih oleh KPU.Jika Pilpres ini memang punya potensi kecurangan yang massif dan terstruktur pasti datanya banyak dan sudah masuk pada tim sukses setelah pemungutan suara berlangsung.Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 dan Pendaftaran dilakukan pada tanggal 25 Juli 2014, ada waktu selama 16 hari untuk mengumpulkan,memperivikasi data dan membuat laporan gugatan.Apakah waktu yang 16 hari itu tidak cukup membuat gugatan yang berkualitas tanpa menyalahkan kalkulator.Jangan-jangan gugatan dibuat sehari setelah Penetapan oleh KPU,wajar jika dijumpai salah ketik,salah jumlah,  tipeks sana dan tipeks sini.Wajarkan jika public menilai isi gugatan pasangan ini hanya asumsi dan opini..

Kita sebagai warga Negara yang telah memberikan hak suara kita pada tanggal 9 juli 2014 dan mengikuti proses rekapitulasi di TPS kita masing-masing, bisa menilai apakah tuduhan pasangan Prabowo-Hatta ini terjadi atau tidak? Apakah anda melihat dan merasakan PIlpres ini punya potensi Kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur?Saya memberikan hak suara saya di TPS 16 Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.Semua data C1 termasuk data Perolahan suara masing-masing calon sama  dengan data form C1 yang bisa diakses di laman situs milik KPU.Saya merasakan Pilpres didaerah saya sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan asas Pemilu yaitu Langsung,Umum bebas,Rahasia dan Jurdil. 

No comments:

Post a Comment