Tuesday, August 26, 2014

MK PROSES ANTARA,PANSUS PROSES TUJUAN

Setelah pendaftaran gugatan sengketa Pemilu Presiden yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih yang berganti nama menjadi Tim Pembela Kebenaran untuk Keadilan pada tanggal 25 Juli 2014,maka wewenang untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 menjadi miilik Mahkamah Konstitusi.Gedung Sembilan menjadi tempat terakhir diumumkannya siapa Pemimpin baru Indonesia lima tahun kedepan.Sesuai dengan tahapan Pilpres  yang diamanatkan oleh Undang-Undang,Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Keputusan pada tanggal 21 Agustus 2014.
Walaupun sidang belum digelar, Tim Sukses Pasangan Nomor urut 1 ini sudah mengeluarkan beberapa pernyataan kontraversial, diantaranya Mereka yakin menang karena alat bukti yang siapkan sudah diverifikasi dengan baik dan validitasnya dapat dipertanggungjawabkan.Disisi lain sebagian tokoh politik di Tim Prabowo-Hatta menyerukan untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di MK,salah satunya adalah Hatta Rajasa yang nota bene Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto.Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat terutama menyangkut soliditas Koalisi Merah Putih.Terutama sikap Hatta Rajasa yang terkesan sudah jarang tampil bersama dengan Prabowo Subianto dalam berbagai acara penting dalam proses Pencalonan kedua pasangan ini, terutama paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta ke MK, mendapat penilaian beragam dari pengamat politik nasional.Mereka bukan mengkritisi Proses gugatan ini,karena hal ini diakomodir dalam Undang-Undang Pilpres,melainkan materi isi gugatan yang dipersoalkan.Materi isi  gugatan dapat diakses oleh masyarakat luas di laman milik Mahkamah Konstitusi.Banyak kesalahan penulisan,penjumlahan dan coretan dalam materi isi gugatan mereka, bahkan yang paling dikritisi masyarakat adalah penjumlahan persent perolehan suara kedua pasang calon  yang tidak mencapai 100% .Walaupun kesalahan ini tidak mempengaruhi subtansi gugatan tapi hal ini menunjukkan  isi gugatan ini dibuat secara terburu-buru.
Pernyataan kontraversi dari Tim Prabowo-Hatta tidak berhenti sampai disini, mereka sudah menyiapkan langkah berikutnya jika kalah di MK, yaitu pembentukan Pansus Pilpres yang digagas oleh Partai Koalisi Merah Putih.Melihat kekuatan Koalisi Pendukung Prabowo-Hatta di DPR saat ini Pembentukan Pansus pilpres sangat mungkin terjadi.Yang menjadi pertanyaan apa urgensi dari pembentukan Pansus ini?
Kubu Prabowo-Hatta dengan tegas mengatakan mereka ingin menguliti segala kecurangan yang terjadi dalam pemilihan Presiden 2014 dan ini dasar mereka untuk meminta Pemerintah melakukan Pemungutan Suara Ulang seperti yang mereka suarakan selama paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU. Apakah jika gugatan Kubu Prabowo-Hatta diterima oleh MK dan memenangkan Prabowo-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pansus Pilpres ini akan terbentuk?Hanya Tantowi Yahya dan kawan-kawan yang bisa menjawab pertanyaan ini.
Banyak pengamat dan public menyimpulkan gugatan Tim Prabowo-Hatta akan ditolak oleh MK, bahkan kalaupun diterima tapi keputusan yang akan dikeluarkan MK tidak menghalangi langkah Jokowi-JK melenggang ke istana, hal ini didasarkan pada beberapa hal :
  1. Selisih suara 8,4 juta antara kedua pasang calon mengharuskan Pasangan Prabowo-Hatta membuktikan pada Hakim Konstitusi pencurian atau pemindahan suara yang dilakukan pasangan Jokowi-JK sebanyak 4,6 Juta suara jika ingin memenangkan gugatan mereka di MK. Ini bisa dikatakan Mission of impossible. Mahfud MD saja yang pernah menjabat Ketua di Pengadilan Sembilan ini mengatakan jangankan ber juta suara untuk membuktikan kecurangan 100 rb suara saja tidak ada pasangan calon yang  pernah bersengketa  membuktikan kala bersidang di MK.
  2.   Jika menilik isi gugatan tim Prabowo-Hatta yang bisa diakses di laman situs Mahkamah Konstitusi,materi gugatan sarat dengan opini dan asumsi.Padahal kalau berperkara di Lembaga  Peradilan manapun yang harus dikedepankan adalah bukti bukan opini atau asumsi.
  3.   Di era keterbukaan saat ini sangat sulit untuk melakukan kecurangan pemilu yang bersifat massif dan terstruktur seperti yang dituduhkan oleh Pasangan Prabowo-Hatta pada KPU dan pasangan Presiden dan Wakil terpilih versi KPU Jokowi-JK,disamping system yang semangkin baik di KPU dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang sangat aktif terutama di Pilpres 2014.
  4.      untuk melakuakan kecurangan yang bersifat massif dan terstruktur ini hanya bisa  dilakukan oleh Kelompok yang punya dana besar didukung oleh kekuatan yang besar dan tentunya punya akses pada  kekuasaan baik di pusat dan di daerah, kekuatan ini tidak ada pada Jokowi-JK, tetapi ada pada kubu Prabowo-Hatta.
Dengan dasar opini diatas tidak berlebihan jika public  menilai Kubu Prabowo-Hatta sebenarnya tidak yakin akan memenangkan gugatan mereka di MK.Tapi proses ini harus mereka lalui untuk melangkah ke proses selanjutnya, seperti yang mereka suarakan selama ini yaitu Pembentukan Pansus Pilpres.
Disini mereka lebih PD untuk meraih kemenangan karena mereka punya kekuatan yang sangat besar di Parlemen.Walaupun proses ini tidak bisa langsung membawa Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melangkah ke istana tapi setidaknya Pemungutan Suara Ulang dapat memberi kesempatan bagi Prabowo-Hatta melangkah ke Istana. Jika Pansus Pilpres tidak menghasilkan Pemungutan Suara Ulang, setidaknya Pansus Pilpres ini bakal dijadikan posisi tawar para Koalisi Merah Putih untuk dapat kue dipemerintahan, karena rata-rata Koalisi Pendukung Prabowo-Hatta sudah 10 tahun menikmati lezatnya kue di Pemerintahan.
Jika hal ini terjadi Prabowo Subianto dan Gerindranyalah yang paling menderita karena hanya dijadikan alat untuk duduk di Kabinetnya Jokowi-JK oleh Golkar,PPP,PAN dan PKS.  

No comments:

Post a Comment