MK PROSES ANTARA,PANSUS PROSES TUJUAN
Setelah pendaftaran gugatan sengketa Pemilu Presiden yang
dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili oleh Tim
Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih yang berganti nama menjadi Tim Pembela
Kebenaran untuk Keadilan pada tanggal 25 Juli 2014,maka wewenang untuk
penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 menjadi miilik Mahkamah
Konstitusi.Gedung Sembilan menjadi tempat terakhir diumumkannya siapa Pemimpin
baru Indonesia lima tahun kedepan.Sesuai dengan tahapan Pilpres yang diamanatkan oleh Undang-Undang,Mahkamah
Konstitusi akan mengeluarkan Keputusan pada tanggal 21 Agustus 2014.
Walaupun sidang belum digelar, Tim Sukses Pasangan Nomor
urut 1 ini sudah mengeluarkan beberapa pernyataan kontraversial, diantaranya
Mereka yakin menang karena alat bukti yang siapkan sudah diverifikasi dengan
baik dan validitasnya dapat dipertanggungjawabkan.Disisi lain sebagian tokoh
politik di Tim Prabowo-Hatta menyerukan untuk menghormati proses yang sedang
berlangsung di MK,salah satunya adalah Hatta Rajasa yang nota bene Calon Wakil
Presiden dari Prabowo Subianto.Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di
masyarakat terutama menyangkut soliditas Koalisi Merah Putih.Terutama sikap
Hatta Rajasa yang terkesan sudah jarang tampil bersama dengan Prabowo Subianto
dalam berbagai acara penting dalam proses Pencalonan kedua pasangan ini,
terutama paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta ke MK, mendapat
penilaian beragam dari pengamat politik nasional.Mereka bukan mengkritisi
Proses gugatan ini,karena hal ini diakomodir dalam Undang-Undang
Pilpres,melainkan materi isi gugatan yang dipersoalkan.Materi isi gugatan dapat diakses oleh masyarakat luas di
laman milik Mahkamah Konstitusi.Banyak kesalahan penulisan,penjumlahan dan
coretan dalam materi isi gugatan mereka, bahkan yang paling dikritisi
masyarakat adalah penjumlahan persent perolehan suara kedua pasang calon yang tidak mencapai 100% .Walaupun kesalahan
ini tidak mempengaruhi subtansi gugatan tapi hal ini menunjukkan isi gugatan ini dibuat secara terburu-buru.
Pernyataan kontraversi dari Tim Prabowo-Hatta tidak berhenti
sampai disini, mereka sudah menyiapkan langkah berikutnya jika kalah di MK,
yaitu pembentukan Pansus Pilpres yang digagas oleh Partai Koalisi Merah
Putih.Melihat kekuatan Koalisi Pendukung Prabowo-Hatta di DPR saat ini
Pembentukan Pansus pilpres sangat mungkin terjadi.Yang menjadi pertanyaan apa
urgensi dari pembentukan Pansus ini?
Kubu Prabowo-Hatta dengan tegas mengatakan mereka ingin
menguliti segala kecurangan yang terjadi dalam pemilihan Presiden 2014 dan ini
dasar mereka untuk meminta Pemerintah melakukan Pemungutan Suara Ulang seperti
yang mereka suarakan selama paska penetapan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih oleh KPU. Apakah jika gugatan Kubu Prabowo-Hatta diterima oleh MK dan
memenangkan Prabowo-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pansus
Pilpres ini akan terbentuk?Hanya Tantowi Yahya dan kawan-kawan yang bisa
menjawab pertanyaan ini.
Banyak pengamat dan public menyimpulkan gugatan Tim
Prabowo-Hatta akan ditolak oleh MK, bahkan kalaupun diterima tapi keputusan
yang akan dikeluarkan MK tidak menghalangi langkah Jokowi-JK melenggang ke
istana, hal ini didasarkan pada beberapa hal :
- Selisih suara 8,4 juta antara kedua pasang calon
mengharuskan Pasangan Prabowo-Hatta membuktikan pada Hakim Konstitusi pencurian
atau pemindahan suara yang dilakukan pasangan Jokowi-JK sebanyak 4,6 Juta suara
jika ingin memenangkan gugatan mereka di MK. Ini bisa dikatakan Mission of
impossible. Mahfud MD saja yang pernah menjabat Ketua di Pengadilan Sembilan
ini mengatakan jangankan ber juta suara untuk membuktikan kecurangan 100 rb
suara saja tidak ada pasangan calon yang pernah bersengketa membuktikan kala bersidang di MK.
- Jika menilik isi gugatan tim Prabowo-Hatta yang
bisa diakses di laman situs Mahkamah Konstitusi,materi gugatan sarat dengan
opini dan asumsi.Padahal kalau berperkara di Lembaga Peradilan manapun yang harus dikedepankan
adalah bukti bukan opini atau asumsi.
- Di era keterbukaan saat ini sangat sulit untuk
melakukan kecurangan pemilu yang bersifat massif dan terstruktur seperti yang
dituduhkan oleh Pasangan Prabowo-Hatta pada KPU dan pasangan Presiden dan Wakil
terpilih versi KPU Jokowi-JK,disamping system yang semangkin baik di KPU dan
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang sangat aktif terutama di Pilpres
2014.
- untuk melakuakan kecurangan yang bersifat massif
dan terstruktur ini hanya bisa dilakukan
oleh Kelompok yang punya dana besar didukung oleh kekuatan yang besar dan
tentunya punya akses pada kekuasaan baik
di pusat dan di daerah, kekuatan ini tidak ada pada Jokowi-JK, tetapi ada pada
kubu Prabowo-Hatta.
Dengan dasar opini diatas tidak berlebihan jika public menilai Kubu Prabowo-Hatta sebenarnya tidak
yakin akan memenangkan gugatan mereka di MK.Tapi proses ini harus mereka lalui
untuk melangkah ke proses selanjutnya, seperti yang mereka suarakan selama ini
yaitu Pembentukan Pansus Pilpres.
Disini mereka lebih PD untuk meraih kemenangan karena mereka
punya kekuatan yang sangat besar di Parlemen.Walaupun proses ini tidak bisa
langsung membawa Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melangkah ke istana tapi
setidaknya Pemungutan Suara Ulang dapat memberi kesempatan bagi Prabowo-Hatta
melangkah ke Istana. Jika Pansus Pilpres tidak menghasilkan Pemungutan Suara
Ulang, setidaknya Pansus Pilpres ini bakal dijadikan posisi tawar para Koalisi
Merah Putih untuk dapat kue dipemerintahan, karena rata-rata Koalisi Pendukung
Prabowo-Hatta sudah 10 tahun menikmati lezatnya kue di Pemerintahan.
Jika hal ini terjadi Prabowo Subianto dan Gerindranyalah
yang paling menderita karena hanya dijadikan alat untuk duduk di Kabinetnya
Jokowi-JK oleh Golkar,PPP,PAN dan PKS.
No comments:
Post a Comment